BANYUWANGI, KOMPAS.com - M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 mengajukan banding atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jumat (20/8/2021).
Pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini divonis bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwnagi, dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Mohamad Sugiyono, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Banding tersebut atas persetujuan terdakwa. Menurutnya, vonis kepada kliennya terlalu berat.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Selain itu, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
"Yang jelas Pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia.
Ia mengatakan, apa yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan.
Saat itu, ia didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.
"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," kata dia menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.
Ia mempertanyakan, di mana ucapan Yunus yang membuat kekisruhan.
Seperti diketahui, Yunus didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.