Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

Kompas.com - 20/08/2021, 14:54 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - M Yunus Wahyudi, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks tentang Covid-19 mengajukan banding atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jumat (20/8/2021).

Pria yang dikenal sebagai aktivis anti masker ini divonis bersalah melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Surat banding sudah saya daftarkan ke PN Banyuwnagi, dan tinggal menyusul memori bandingnya," kata kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Mohamad Sugiyono, saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Banding tersebut atas persetujuan terdakwa. Menurutnya, vonis kepada kliennya terlalu berat.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

 

Selain itu, tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

"Yang jelas Pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia.

Ia mengatakan, apa yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan.

Saat itu, ia didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," kata dia menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.

Ia mempertanyakan, di mana ucapan Yunus yang membuat kekisruhan.

Seperti diketahui, Yunus didakwa melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitaan bohong dan membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com