Vonis tiga tahun penjara itu, kata dia, berdasarkan pertimbangan bahwa Yunus pernah dihukum berkali-kali dalam kasus yang berbeda.
Yunus juga membuat seakan masyarakat Banyuwangi tak percaya dengan Covid-19.
Baca juga: Aktivis Anti-masker Nekat Serang Hakim, Pengacara: Sekarang Mengaku Menyesal
Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namund dalam vonis hakim, Yunus dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis tiga tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.
Sumber: KOMPAS.COM / (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.