Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, pihak PN Banyuwangi menilai tindakan Yunus telah melecehkan dan mencederai pengadilan.
"Ini sudah bisa disebut pelecehan atau penghinaan keagungan dari pengadilan karena setiap warga negara harus menghormati peradilan," kata Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga.
PN Banyuwangi, kata Didiek, sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas. PN Banyuwangi sedang mengkaji apakah akan melaporkan Yunus ke polisi.
Perkara Yunus berawal ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.