BANYUWANGI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, mengaku menyesal usai nekat menyerang hakim lantaran emosi divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021).
Hal ini disampaikan kuasa hukum Yunus, Mohamad Sugiyono, yang menilai vonis dari hakim dinilai terlalu tinggi.
"Itu luapan emosinya saja. Saya enggak tahu persisnya, dia tiba-tiba terbang (menyerang ke meja hakim)," kata Sugiyono saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Yunus yang dikenal sebagai aktivis anti-masker itu sebelumnya divonis bersalah menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya
Meski demikian, menurut Sugiyono, kliennya itu kini telah menyesali perbuatannya.
"Kemarin memang tak puas dengan putusan hakim, sekarang mengaku nyesal," katanya.
Ia menuturkan, kliennya kemungkinan tak terpancing emosinya jika putusan hakim satu tahun penjara.
Sugiyono memastikan luapan emosi Yunus hingga menyerang hakim itu spontan dan tak berencana.
"Kalau (vonis) satu tahun, misalnya, mungkin beliau menerima. Sampai kekisruhan karena luapan emosi, bukan ada rekayasa atau rencana penyerangan ke Pak Hakim," ujarnya.
Baca juga: Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 Serang Hakim, PN Banyuwangi: Ini Melecehkan Pengadilan
Pihaknya juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurut Sugiyono, vonis kliennya itu terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan.
"Yang jelas Pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia.
Ia mengatakan, apa yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan. Saat itu, ia didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.
"Yunus menjawab, saya aktivis anti-masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," kata dia menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.
Yunus diketahui berupaya menyerang hakim tak lama usai divonis tiga tahun penjara terkait kasus hoaks soal Covid-19.
Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung, pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.
Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Sejumlah petugas pengamanan di dalam ruang sidang segera berupaya menghalangi Yunus. Ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Sementara itu, pihak PN Banyuwangi menilai tindakan Yunus telah melecehkan dan mencederai pengadilan.
"Ini sudah bisa disebut pelecehan atau penghinaan keagungan dari pengadilan karena setiap warga negara harus menghormati peradilan," kata Humas PN Banyuwangi Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga.
PN Banyuwangi, kata Didiek, sudah menyusun laporan kejadian dan dikirim ke Mahkamah Agung dan Badan Pengawas. PN Banyuwangi sedang mengkaji apakah akan melaporkan Yunus ke polisi.
Perkara Yunus berawal ketika ditetapkan sebagai tersangka setelah menyebar hoaks bahwa Covid-19 di Banyuwangi tak ada pada Oktober 2020. Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.