Atas perbuatannya JN pembuat uang palsu, MH sang dukun dan rekannya AD, serta mereka yang turut membantu mengedarkan yaitu LK, MST dan MN harus berhadapan dengan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 38 Undang Undang Nomer 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah laptop, printer, 1 bendel kertas HVS 70 gram, 238 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomer seri MED742568.
Kemudian 3.998 uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomer seri BAO287333 dan beberapa lembar uang palsu dengan nomer seri berbeda.
Atas kasus ini Kapolres berharap masyarakat selalu waspada dan tak mudah percaya tipu muslihat ada orang atau kelompok yang mengaku bisa menggandakan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.