KOMPAS.com - Beberapa hari usai kehilangan ponselnya, Kamaludin dan Munairoh mendapat telepon dari si pencuri.
Pencuri tersebut bermaksud untuk meminta uang tebusan.
Saat itu, korban berinisiatif merekam percakapannya dengan pencuri yang meminta sejumlah uang.
Setelahnya, korban menghubungi polisi untuk mengabarkan bahwa pelaku meminta uang tebusan. Rekaman tersebut lantas diperdengarkan.
Ternyata, dari rekaman itu, polisi mengenali suara pelaku.
"Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kajoran Iptu I Wayan Sukadana dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021).
Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial WD pada Rabu (11/8/2021).
Ketika dibekuk, WD sedang bekerja di tempat pembibitan cabai di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” jelas Wayan.
Pelaku merupakan warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Baca juga: Residivis Apes, Curi Ponsel di Rumah Orang yang Jago Silat, Berakhir Masuk Bui Lagi
Pencurian ponsel terjadi saat Kamaludin dan Munairoh, pasangan suami istri yang merupakan petani cabai asal Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, bekerja di ladang.
Sekitar pukul 08.00 WIB, sebelum bekerja, Kamaludin meletakkan dompetnya yang berisi dua buah ponsel dan uang tunai Rp 500.000 di bawah pohon cabai di pinggir ladang.
Setelahnya, Kamaludin dan istrinya mulai mencangkul dan merawat pohon cabai di tengah ladang.
Baca juga: Tak Terima Ponselnya Diperiksa, Suami Pukul Istri, Korban Temukan Ini di HP Pelaku
Namun, sewaktu Munairoh hendak mengambil ponsel, telepon genggamnya beserta dompet telah lenyap.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada," kata Wayan.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Kajoran.
Baca juga: Sedang Kirim Tugas, HP Bocah SD Dirampas Penjambret Bermotor, Saksi: Pelaku Sempat Turun untuk Rebut
Kini, terang Wayan, WD diamankan di Markas Polsek Kajoran untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.