LAMPUNG, KOMPAS.com - Satlantas Polresta Bandar Lampung menyekat enam titik lokasi di dalam kota selama perpanjangan PPKM level 4.
Penutupan akses dan jalan itu dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rohmawan mengatakan, penyekatan ini dimulai pada hari ini, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Kisah Rohadi, Difabel Pembuat Springbed, Terdampak Pandemi dan Beralih Rakit Truk Mainan
Dari empat titik ditambah menjadi enam titik
Rohmawan menjelaskan, awalnya jumlah akses jalan yang ditutup adalah empat titik saja.
"Tapi karena perpanjangan PPKM level 4 jadi ditambah menjadi enam titik. Ini untuk membatasi pergerakan mobilitas warga saat pandemi ini," kata Rohmawan di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (15/8/2021).
Enam titik dan akses yang disekat hingga 23 Agustus 2021 itu adalah, Jalan Kota Raja (Plaza Pos) untuk menutup akses koneksi ke jalan protokol di Jalan Raden Intan II.
Kemudian, Jalan Antasari yang terkoneksi ke Jalan Gajah Mada dan Jalan P Tirtayasa, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Lalu Jalan Wolter Monginsidi dengan koneksi akses ke MH Thamrin dan area perkantoran pemerintahan.
"Titik lainnya yakni di Pos Satelit, Kecamatan Pahoman yang terkoneksi ke pusat kota dan Kecamatan Panjang," kata Rohmawan.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 14 Agustus 2021