MAGELANG, KOMPAS.com - Pria berinisial WD (23) dibekuk polisi karena diduga mencuri ponsel dan uang milik seorang petani cabai di Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, itu, berhasil ditangkap setelah ia menghubungi korban untuk minta uang tebusan.
Kepala Polsek Kajoran, Iptu I Wayan Sukadana menerangkan, pelaku mencuri ponsel dan uang milik korban, yakni pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh, di ladang cabai milik mereka, pada Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Massal di Kota Magelang, Ini Jadwal dan Lokasinya
Sebelum dicuri, Kamaludin meletakkan dompetnya yang berisi 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500.000 di bawah pohon cabai di pinggir ladang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kamaludin dan istrinya kemudian mencangkul dan merawat pohon cabai di tengah ladang.
"Sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada," jelas Wayan, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021).
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kajoran.
Selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/8/2021), pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan tujuan meminta uang tebusan.
Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
Selanjutnya, korban menghubungi polisi menginformasikan kalau pelaku menghubunginya meminta uang tebusan.
"Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” paparnya.
Baca juga: Pengunjung Mal di Magelang Belum Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, tapi Prokes Ketat
Dari hasil rekaman suara tersebut, polisi segera mencari pelaku hingga akhirnya menangkapnya, Rabu (11/8/2021).
Saat dibekuk, pelaku sedang bekerja di tempat pembibitan cabe di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.