Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkab Pasuruan Hapus Mural 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit', Dianggap Provokatif dan Langgar Perda

Kompas.com - 13/08/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemkab Pasuruan menghapus mural dengan tulisan, 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' dengan dua karakter yang tergambar di dinding rumah warga.

Sebelum dihapus, murah yang terlukis di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan itu sempat viral di media sosial.

Mural tersebut digambar di dinding rumah kosong yang berada di pojok jalan raya.

Baca juga: Mural Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit Dihapus, Ini Penjelasan Satpol PP Pasuruan

Dianggap provokatif dan melanggar perda

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana membenarkan jika mural tersebut telah dihapus sekitar dua hari yang lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

"Kurang lebih dua hari yang lalu," kata Bekti melalui sambungan telpon, Jumat (13/8/2021).

Menurutnya tak diketahui kapan pembuatan mural tersebut dilakukan. Namun ia sudah mendapatkan berbagi laporan terkait keberadan mural tersebut.

"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada Pak Camat untuk ditertibkan," katanya.

Baca juga: Tol Probolinggo-Pasuruan Jadi Akses TN Bromo Tengger Semeru, Standar Pelayanan Ditingkatkan

Ia menjelaskan penghapusan mural itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ia menjelaskan dalam Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.

Menurut Bakti, dinding rumah yang digunakan untuk menggambar mural adalah sarana umum karena berada di pinggir jalan raya utama.

Selain itu dinding itu juga terlihat jelas oleh masyarakat.

Baca juga: Jangan Dicabut, Bunga Edelweiss Bisa Dibeli di Desa Wonokitri Pasuruan

"Memang ada laporan ke kami terkait masalah mural itu. Kalau kami menghubungkan dengan masalah Perda ya. Yang pasti kalau Perda kita Perda Nomor 2 Tahun 2017, memang ada mengatur tentang tertib lingkungan, setiap orang dilarang mencorat-coret yang mengarah pada sarana umum," kata Bakti.

"Itu dikategorikan sarana umum karena pinggir jalan persis itu kan. Dan dilihat oleh umum," katanya.

Selain disebut melanggar perda, tulisan mural tersebut dinilai provokatif sehingga pihaknya menghapus mural tersebut.

Baca juga: 4 Makanan Mirip Bipang Khas Pasuruan, Ada di China dan Jepang

"Mural tersebut nadanya kalau kami mengartikannya dapat dikatakan kritis, cuma kan multi tafsir. Kalau kami mengartikan provokasi juga, menghasut lah. Sekarang kalau misalnya bahasanya 'Dipaksa sehat di negara sakit' apakah memang negara kita sakit. Kan jadi pertanyaan juga," katanya.

Bakti mengatakan, sampai saat ini Satpol PP Pasuruan masih mencari pemilik rumah dan pelukis mural tersebut.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi juga kepada pemural dan kepada pemilik rumah. Itu ceritanya bagaimana kok sampai ada mural seperti itu," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Hartik | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com