SERANG, KOMPAS.com – Rojali mengaku kaget saat sertikat tanah miliknya seluas 5.000 meter persegi dijadikan sebagai jaminan untuk menutup kerugian negara oleh terdakwa Agus Suryadinata dalam proyek pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh Rojali saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker tahun 2020 di Pengadilan Tiipikor Serang, Kamis (12/8/2021).
“Saya (memberikan sertifikat) karena meyakini Pak Agus tidak membohongi saya. Bahwa itu sertifiikat mau dibeli sama dia. ternyata dijaminkan ke dinas kesehatan tanpa sepengetahuan saya,” kata Rojali di persidangan yang dipimpin hakim Slamet Widodo.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah
Mengenal terdakwa sebagai rekan bisnis
Dikatakan Rojali, karena mengenal Agus sebagai rekan bisnis dia kemudian menyerahkan sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Saat itu, Agus berdalih membawa sertifikat akan diperlihatkan terlebih dahulu kepada keluarga besarnya.
Sehingga, pada awal tahun 2021 Agus pun akan membeli tanahnya Rp 1,9 miliar dengan kesepatan pembayaran akan cicil hingga bulan Juli 2021.
“Setelah berjalan, Pak Agus berminat, harga disepakati Rp1,9 miliar. Nanti ada cicilan di bulan Juli. Setelah itu saya iyakan. Namun 4 hari setelah itu Pak Agus ditahan,” ujar Rojali.
Baca juga: Kasus Korupsi Masker Terungkap, Pejabat Dinkes Banten Beramai-ramai Mundur dari Jabatan
Rojali baru mengetahui sertifikat tanah yang dipegang oleh Agus jadi jaminan kerugian negara setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.
“Satu ucapan pun dari pak Agus juga tidak ada. Tanah itu kan tanah warisan keluarga, adik dan saudara saya mau melakukan gugatan,” ujar Rojali.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Pengadaan Masker di Banten, Kongkalikong Pejabat dan Pengusaha di Era Pandemi
Saksi lain sebut ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan masker
Saksi lainnya yakni bendahara keuangan di Dinas Kesehatan Banten Neneng Kartika Candra mengatakan, berdasarkan temuan BPKP Provinsi Banten ada ketidakwajaran harga sebesar Rp 1,6 miliar dalam proyek pengadaan masker.
Sehingga, penyedia yakni PT RAM berjanji akan mengembalikan kelebihan sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan ketentuan bisa dicicil selama satu tahun.
“Ada ketidakwajaran harga atas pengadaan masker. Temuan daribpkp ada ketidakwajaran harga 1,6 miliar. Sehingga secepatnya harus ditindaklanjti untuk pengembalian,” ujar Neneng.
Saat itu, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus sudah sempat menyisil kelebihan pembayaran sebesar Rp 100 juta dan menyerahkan sertifikat dua tanah milik Istri Agus Suryadinata dan Rojali.
“Atas nama Rojali. Pertama serah terimanya punya Rojali. Kemudian ibu Lia ngasih lagi tapi nggak ada serah terimanya dikasiih aja ke saya. Atas nama Irma,” ujar Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.