Salin Artikel

Pengakuan Rojali, Kaget Sertifikat Tanahnya Jadi Jaminan Kerugian Negara oleh Terdakwa Korupsi Masker

Hal itu disampaikan oleh Rojali saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker  tahun 2020 di Pengadilan Tiipikor Serang, Kamis (12/8/2021).

“Saya (memberikan sertifikat) karena meyakini Pak Agus tidak membohongi saya. Bahwa itu sertifiikat mau dibeli sama dia. ternyata dijaminkan ke dinas kesehatan tanpa sepengetahuan saya,” kata Rojali di persidangan yang dipimpin hakim Slamet Widodo.

Mengenal terdakwa sebagai rekan bisnis

Dikatakan Rojali, karena mengenal Agus sebagai rekan  bisnis dia kemudian menyerahkan sertifikat tanah seluas 5.000 meter persegi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Saat itu, Agus berdalih membawa sertifikat akan diperlihatkan terlebih dahulu kepada keluarga besarnya.

Sehingga, pada awal tahun 2021 Agus pun akan membeli tanahnya Rp 1,9 miliar dengan kesepatan pembayaran akan cicil hingga bulan Juli 2021.

“Setelah berjalan, Pak Agus berminat, harga disepakati Rp1,9 miliar. Nanti ada cicilan di bulan Juli. Setelah itu saya iyakan. Namun 4 hari setelah itu Pak Agus ditahan,” ujar Rojali.

Rojali baru mengetahui sertifikat tanah yang dipegang oleh Agus jadi jaminan kerugian negara setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.

“Satu ucapan pun dari pak Agus juga tidak ada. Tanah itu kan tanah warisan keluarga, adik dan saudara saya mau melakukan gugatan,” ujar Rojali.


Saksi lain sebut ketidakwajaran harga dalam proyek pengadaan masker

Saksi lainnya yakni bendahara keuangan di Dinas Kesehatan Banten Neneng Kartika Candra mengatakan, berdasarkan temuan BPKP Provinsi Banten ada ketidakwajaran harga sebesar Rp 1,6 miliar dalam proyek pengadaan masker.

Sehingga, penyedia yakni PT RAM berjanji akan mengembalikan kelebihan sebesar Rp 1,6 miliar.  Dengan ketentuan bisa dicicil selama satu tahun.

“Ada ketidakwajaran harga atas pengadaan masker. Temuan daribpkp ada ketidakwajaran harga 1,6 miliar. Sehingga secepatnya harus ditindaklanjti untuk pengembalian,” ujar Neneng.

Saat itu, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus sudah sempat menyisil kelebihan pembayaran sebesar Rp 100 juta dan menyerahkan sertifikat dua tanah milik Istri Agus Suryadinata dan Rojali.

“Atas nama Rojali. Pertama serah terimanya punya Rojali. Kemudian ibu Lia ngasih lagi tapi nggak ada serah terimanya dikasiih aja ke saya. Atas nama Irma,” ujar Neneng.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/060000478/pengakuan-rojali-kaget-sertifikat-tanahnya-jadi-jaminan-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke