SERANG, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti didakwa melakukan korupsi pengadaan masker medis KN95 tahun anggaran tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021), jaksa penuntut umum mendakwa Lia dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten
Perbuatan terdakwa Lia bersama kedua terdakwa lainnya, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Banten.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker
"Memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM (Right Asia Medika) mendapat Rp 200 juta, dan memperkaya saksi Agus Suryadinata sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM sebesar Rp 1,6 miliar," kata JPU dari Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan, Rabu.
Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen juga disebut memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja pengadaan masker KN95 yang berjumlah 15.000 buah.
Lia mengubah atau melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.