BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa meyakini Ajay telah menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).
Hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Apalagi Ajay selaku aparatur negara.
Kemudian, hal yang meringankan tuntutan, Ajay belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.
Baca juga: Kasus Perizinan di Cimahi, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Wali Kota
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.
Ajay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.
Selain itu, jaksa menuntut agar dijatuhkan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Ajay selesai menjalani pidana pokok.
Menurut jaksa, Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.