Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/08/2021, 17:03 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Ajay telah menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Periksa 5 Pejabat Pemkot Cimahi, KPK Dalami Dugaan Suap Steppanus Robin Terkait Perkara Ajay M Priatna

Hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Apalagi Ajay selaku aparatur negara.

Kemudian, hal yang meringankan tuntutan, Ajay belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Baca juga: Kasus Perizinan di Cimahi, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Wali Kota

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Ajay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, jaksa menuntut agar dijatuhkan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Ajay selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Tiga Kader PDI-P Ambil Formulir Pendaftaran Cabup Sukoharjo, Ada Etik Suryani, Agus Santoso, dan Danur Sri Wardana

Regional
Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com