Salin Artikel

Wali Kota Nonaktif Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Ajay telah menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Apalagi Ajay selaku aparatur negara.

Kemudian, hal yang meringankan tuntutan, Ajay belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Ajay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, jaksa menuntut agar dijatuhkan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Ajay selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Uang suap itu diterima melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

Ajay ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 November 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/12/170325878/wali-kota-nonaktif-cimahi-dituntut-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke