Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Nonaktif Cimahi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/08/2021, 17:03 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priyatna, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini Ajay telah menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Periksa 5 Pejabat Pemkot Cimahi, KPK Dalami Dugaan Suap Steppanus Robin Terkait Perkara Ajay M Priatna

Hal yang memberatkan tuntutan, menurut jaksa, karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Apalagi Ajay selaku aparatur negara.

Kemudian, hal yang meringankan tuntutan, Ajay belum pernah terjerat hukum maupun dihukum dari perkara apa pun.

Baca juga: Kasus Perizinan di Cimahi, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Wali Kota

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik.

Ajay dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

Selain itu, jaksa menuntut agar dijatuhkan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Ajay selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan.

Uang suap itu diterima melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

Ajay ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 November 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com