Dalam dakwaan jaksa, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Uang suap itu diterima melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.
Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.
Ajay ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 28 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.