Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Resepsi Anggota DPR Luluk Dibubarkan Satpol PP di Solo, Komentar Gibran hingga Minta Maaf

Kompas.com - 10/08/2021, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Acara resepsi pernikahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran di Jalan Slamet Riyadi, Solo, dibubarkan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pihak penyelenggara sudah kooperatif untuk menghentikan acara.

"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif. Kita menahan diri dulu,” kata Gibran," ujarnya singkat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso, telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh. Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," kata Teguh, dilansir dari TribunSolo.com.

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," tambahnya.

Kronologi

IlustrasiPIXABAY Ilustrasi
Dilansir dari KompasTV, acara resepsi itu merupakan pernikahan Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan, saat itu anggotanya telah datang ke lokasi dan mengingatkan tamu dan keluarga mempelai untuk tidak menggelar acara resepsi selama PPKM Level 4.

Saat itu, kata Arif, pihak event organizer (EO) dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah ke KUA.

Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Namun setelah dari KUA, para tamu dan pihak keluarga kembali lagi ke lokasi resepsi di Java Terrace Kitchen.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," katanya, Senin (9/8/2021).

Terkait hal itu, Arif berencana akan memanggil pihak penyelenggara pernikahan.

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

Baca juga: Alasan Anggota DPRD Sumenep Izinkan Hajatan meski Kapolsek Minta Dibubarkan hingga Dibentak Kades

Arif menegaskan, pembubaran itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com