PADANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Sekretaris BPBD Kota Padang Robert mengatakan, secara aturan tidak ada perubahan dengan sebelumnya.
Baca juga: 3 Kepsek Dipanggil Polisi karena Diduga Gelar Sekolah Tatap Muka Saat PPKM
"Tidak ada perubahan, masih sama dengan yang lalu. Kita mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar PPKM ini cepat berakhir," ujar Robert, saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Penanganan Covid-19 Dikritik Anggota DPRD, Gubernur: Ini Sumatera Barat, Bukan Hanya Kota Padang
Dalam aturan PPKM Level 4 di Kota Padang, operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.
Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasional hingga pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.
“Kita tidak mewajibkan pengunjung mal harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun, mereka harus memtuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti wajib mematuhi protokol kesehatan. Jika mal tetap buka, maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujar dia.
Sementara, untuk peribadatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan, membuat batas jarak minimal satu meter, dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.