Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Resepsi Anggota DPR Luluk Dibubarkan Satpol PP di Solo, Komentar Gibran hingga Minta Maaf

Kompas.com - 10/08/2021, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Acara resepsi pernikahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran di Jalan Slamet Riyadi, Solo, dibubarkan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pihak penyelenggara sudah kooperatif untuk menghentikan acara.

"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif. Kita menahan diri dulu,” kata Gibran," ujarnya singkat, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor

Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso, telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh. Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," kata Teguh, dilansir dari TribunSolo.com.

"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," tambahnya.

Kronologi

IlustrasiPIXABAY Ilustrasi
Dilansir dari KompasTV, acara resepsi itu merupakan pernikahan Luluk Nur Hamidah, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan, saat itu anggotanya telah datang ke lokasi dan mengingatkan tamu dan keluarga mempelai untuk tidak menggelar acara resepsi selama PPKM Level 4.

Saat itu, kata Arif, pihak event organizer (EO) dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah ke KUA.

Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Namun setelah dari KUA, para tamu dan pihak keluarga kembali lagi ke lokasi resepsi di Java Terrace Kitchen.

"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," katanya, Senin (9/8/2021).

Terkait hal itu, Arif berencana akan memanggil pihak penyelenggara pernikahan.

"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.

Baca juga: Alasan Anggota DPRD Sumenep Izinkan Hajatan meski Kapolsek Minta Dibubarkan hingga Dibentak Kades

Arif menegaskan, pembubaran itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com