KOMPAS.com - Acara resepsi pernikahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah di salah satu restoran di Jalan Slamet Riyadi, Solo, dibubarkan Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pihak penyelenggara sudah kooperatif untuk menghentikan acara.
"Pokoknya kemarin beliau sudah mau kooperatif. Kita menahan diri dulu,” kata Gibran," ujarnya singkat, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok 7 Orang di Kota Solo, Berawal dari Kecelakaan Mobil dan Motor
Sementara itu, menurut Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakoso, telah melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Kemarin saya sudah menyampaikan bahwa pejabat harus menjadi contoh. Bahkan bila ada undangan, meski dari pejabat saya tidak akan datang karena melanggar PPKM," kata Teguh, dilansir dari TribunSolo.com.
"Kalau saya datang maka hanya untuk membubarkan," tambahnya.
Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan, saat itu anggotanya telah datang ke lokasi dan mengingatkan tamu dan keluarga mempelai untuk tidak menggelar acara resepsi selama PPKM Level 4.
Saat itu, kata Arif, pihak event organizer (EO) dan keluarga mempelai sepakat untuk pindah ke KUA.
Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR
Namun setelah dari KUA, para tamu dan pihak keluarga kembali lagi ke lokasi resepsi di Java Terrace Kitchen.
"Pihak penyelenggara sudah kami imbau untuk bubar, namun ternyata mereka kembali lagi," katanya, Senin (9/8/2021).
Terkait hal itu, Arif berencana akan memanggil pihak penyelenggara pernikahan.
"Nanti penyelenggara akan kami panggil," ujarnya.
Baca juga: Alasan Anggota DPRD Sumenep Izinkan Hajatan meski Kapolsek Minta Dibubarkan hingga Dibentak Kades
Arif menegaskan, pembubaran itu sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.
Sementara itu, politikus PKB itu meminta maaf atas insiden tersebut kepada masyarakat Solo.
Dirinya mengaku tidak mengadakan resepsi pernikahan, tetapi hanya acara makan malam bersama keluarga dan kolega.
"Tidak ada acara resepsi apalagi pesta yang kami lakukan, kecuali hanya makan malam dengan keluarga. Namun demikian, makan malam ini tidak jadi kami lakukan dan diganti dengan take away," ujar dia.
"Kepada seluruh masyarakat Solo saya mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan terkait dengan peristiwa pernikahan kami," tambahnya.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo, Gibran: Beliau Kooperatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.