Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Kompas.com - 09/08/2021, 19:20 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim Cipta Kondisi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan di 13 tempat karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dari 13 tempat hajatan yang dibubarkan itu, satu di antaranya diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

"Ada 13 tempat hajatan kita bubarkan. Satu tempat di gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Solo Arif Darmawan ditemui di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan di Cilacap, Penyelenggara Digelandang ke Kantor Polisi

Pembubaran tempat hajatan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2377 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam SE itu disebutkan kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Tempat lbadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covi-19 Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam serta kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Pegangan kita tetap SE Wali Kota bahwa sampai dengan saat ini di level 4 Forkompimda menghendaki tidak boleh ada kegiatan akad nikah yang dilakukan di luar KUA, tempat ibadah yang ditunjuk dan Dispendukcapil," kata Arif.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Semua hajatan yang dibubarkan merupakan laporan dari warga. Setelah ditindaklanjuti kegiatan hajatan tersebut dihadiri lebih dari 10 orang dan makan di tempat.

"Yang kita sayangkan biasanya laporan itu (masuk) mendadak. Mestinya kalau dilakukan jauh hari sebelumnya kita bisa memperingatkan dan mediasi. Biasanya laporan itu masuk satu hari atau pada hari H," ungkap dia.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya tidak akan segan menutup sementara operasional gedung atau hotel yang masih nekat menyelenggarakan resepsi pernikahan.

"Perintah Pak Wali tadi malah tidak usah diberikan peringatan langsung saja ditutup begitu. Karena ini jelas dia melanggar," kata dia.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah menutup saja," tambah Arif.

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan tindakan pembubaran beberapa tempat hajatan di Solo berlaku kepada siapa saja, tidak terkecuali kepada pejabat.

"Kemarin sudah disampaikan sebagai pejabat harus memberikan contoh. Justru malah ke Solo hanya pergi menghadiri undangan itu tidak menjadi contoh. Biarpun kami hormat dan kami menyampaikan kepada Satpol PP itu sudah menyalahi PPKM Level 4 yang Inmennya jelas. Kemudian SE Wali Kota tidak menyimpang dari Inmen. Maka siapapun tidak boleh menyelenggarakan itu, apalagi resepsi," ungkap Teguh.

Sebelumnya, penyelanggaran akad nikah hanya diperbolehkan di KUA. Setelah itu ada penyesuaian aturan boleh dilaksanakan di tempat ibadah dengan persetujuan Satgas Covid-19.

"Kalau ini nanti ada kelonggaran lagi baru bisa kita bicara hotel biarpun nanti ada batasan-batasannya. Jadi kami menggarisbawahi siapapun harus tunduk pada aturan yang sudah disepakati bersama. Tidak memandang itu pejabat, atau tokoh, atau apa pun. Saya kira harus menjadi contoh," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com