Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pendamping PKH tidak seharusnya memotong bantuan karena sudah mendapatkan honor.
"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.
Dia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan Penny sebagai tersangka.
"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya itu kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang main-main dengan bantuan sosial.
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.
Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Risma: Jangan Main-main dengan Tugas dan Amanat...
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.
Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.
Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan di Malang Korupsi Rp 450 Juta Dana Bansos Covid-19, Mengaku untuk Pengobatan Diabetes Ayah,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.