Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup

Kompas.com - 09/08/2021, 09:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALANG, KOMPAS.com - Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang nekat memotong dana bantuan sosial (bansos) hingga meraup Rp 450 juta.

Tersangka bernama Penny Tri Herdian (28) mengaku, honor yang sudah dia dapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"(Honor) Enggak cukup," kata Penny seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta

Uang untuk beli motor, barang elektronik hingga pengobatan

Ilustrasi uang kertas.(AFP)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi uang kertas.(AFP)

Wanita asal Merjosari, Kota Malang itu menggunakan uang hasil korupsi untuk beberapa kebutuhan, antara lain sepeda motor Yamaha NMax dan alat-alat elektronik.

Selain itu, dia mengaku bahwa ayahnya sedang sakit dan harga obatnya cukup mahal.

"Obat orang tua juga lumayan mahal," kata Penny.

"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," lanjut dia.

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Risma: Sudah Dapat Honor, Tak Ada Alasan Memotong Bantuan

Korupsi sejak 2017

Ilustrasi rupiahShutterstock/Melimey Ilustrasi rupiah

Aksi memotong dana bantuan PKH itu ternyata sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2020.

Dia diduga menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Modusnya ialah menahan 16 KKS dan tidak pernah menyerahkan kepada yang berhak.

Kemudian ada 17 KKS yang orangnya sudah tidak berada di tempat.

Selain itu dia juga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima KPM.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," katanya.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta | Kisah Pilu Bocah SD Tersiram Minyak Mendidih

 

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memantau langsung penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bansos beras di Kampung Bugisan, Jalan Rajawali, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Selasa, (27/7/2021).
Dok. Febri - Renjana Pictures Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini saat memantau langsung penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dan bansos beras di Kampung Bugisan, Jalan Rajawali, Panjang Wetan, Pekalongan Utara, Selasa, (27/7/2021).
Menteri Risma: tak ada alasan potong bantuan

Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai pendamping PKH tidak seharusnya memotong bantuan karena sudah mendapatkan honor.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.

Dia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan Penny sebagai tersangka.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya itu kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang main-main dengan bantuan sosial.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Pendamping PKH Jadi Tersangka Korupsi, Mensos Risma: Jangan Main-main dengan Tugas dan Amanat...

Terancam penjara seumur hidup

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan di Malang Korupsi Rp 450 Juta Dana Bansos Covid-19, Mengaku untuk Pengobatan Diabetes Ayah,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com