KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk tiga pelaku perusakan mobil ambulans milik Puskesmas Maliang, Kecamatan Pantar Tengah.
Tiga orang pelaku yang ditangkap yakni berinisial NSB (25), RRM(21) RL (28), warga Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengaku, dirinya langsung turun ke lokasi kejadian untuk menangkap tiga orang pelaku tersebut.
Baca juga: Gara-gara Kesal Tak Diberi Uang, 3 Pemuda Rusak Mobil Ambulans, Ini Ceritanya
Saat ditangkap, ternyata satu di antara tiga pelaku berinisial RL, merupakan buronan kasus kriminal lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tahun 2019 lalu.
"Setelah kita amankan, ternyata RL ini adalah DPO kasus pembakaran rumah warga Desa Mauta, pada 24 Desember 2019 lalu," ujar Agustinus, kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021) pagi.
RL diketahui membakar rumah seorang warga Desa Mauta bernama Jeferson Plaimo.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi, tetapi RL kabur dan bersembunyi.
"Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Alor," ujar dia.
Baca juga: Tak Diberi Uang Rp 5.000 saat Palak Petugas Nakes, Tiga Pemuda Rusak Mobil Ambulans Puskesmas di NTT