BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak empat ruas jalan dalam kota di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, kembali disekat.
Penyekatan jalan ini guna mengurangi mobilitas masyarakat dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
''Penyekatan beberapa ruas jalan dimulai hari ini," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 8 Agustus 2021
Ia menjelaskan bahwa penyekatan ruas jalan tersebut berdasarkan Instruksi Pemerintah Pusat kepada Jajaran TNI, Polri, untuk membantu kabupaten/kota yang melaksanakan kegiatan PPKM Level 4.
Penyekatan dilakukan di Jalan Radin, Jalan Sudirman, Jalan Dipenogoro dan Jalan Cut Nyak Dien.
"Sedangkan untuk posko penyekatan di perbatasan kota, hingga saat ini juga masih beroperasi, yakni di BKP Kemiling, Rajabas, Exit Tol Kota Baru, Exit Tol Lematang, dan di Panjang," kata Ahmad.
Baca juga: Puting Beliung di Bandar Lampung, Atap Seng dan Baliho Beterbangan
Ia pun meminta kerja sama dan dukungan kepada semua pihak, khusunya masyarakat Bandar Lampung, para tokoh agama dan lainnya, agar dapat membatasi mobilitas.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga Bandar Lampung masuk ke zona aman.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, atas ketidaknyamanan yang dialami warga akibat penyekatan jalan.
"Wali Kota telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Bandar Lampung. Namun hal ini memang harus dilakukan, guna kemaslahatan masyarakat kota ini," kata dia.
Penyekatan ruas jalan dalam kota ini akan dievaluasi dalam satu pekan ke depan, atau apabila ada instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.