Salin Artikel

Pendamping PKH Korupsi Rp 450 Juta meski Sudah Dapat Honor, Penny: Enggak Cukup

Tersangka bernama Penny Tri Herdian (28) mengaku, honor yang sudah dia dapatkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

"(Honor) Enggak cukup," kata Penny seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (8/8/2021).

Wanita asal Merjosari, Kota Malang itu menggunakan uang hasil korupsi untuk beberapa kebutuhan, antara lain sepeda motor Yamaha NMax dan alat-alat elektronik.

Selain itu, dia mengaku bahwa ayahnya sedang sakit dan harga obatnya cukup mahal.

"Obat orang tua juga lumayan mahal," kata Penny.

"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," lanjut dia.

Aksi memotong dana bantuan PKH itu ternyata sudah dilakukan sejak 2017 hingga 2020.

Dia diduga menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Modusnya ialah menahan 16 KKS dan tidak pernah menyerahkan kepada yang berhak.

Kemudian ada 17 KKS yang orangnya sudah tidak berada di tempat.

Selain itu dia juga memotong sebagian dana yang seharusnya diterima KPM.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," katanya.

"Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu," katanya.

Dia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah mengungkap kasus tersebut dan menetapkan Penny sebagai tersangka.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Mantan Wali Kota Surabaya itu kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang main-main dengan bantuan sosial.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono mengatakan, Satreskrim Polres Malang sudah menyelidiki kasus tersebut sejak dua bulan lalu.

Penny kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2021.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana paling tinggi atas pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Pythag Kurniati, Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perempuan di Malang Korupsi Rp 450 Juta Dana Bansos Covid-19, Mengaku untuk Pengobatan Diabetes Ayah,

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/095717578/pendamping-pkh-korupsi-rp-450-juta-meski-sudah-dapat-honor-penny-enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke