BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Sahbirin Noor-Muhiddin sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih, Rabu (4/8/2021).
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Banjarmasin.
Ketua KPU Kalsel, Sarmudji mengatakan, dengan ditetapkannya Sahbirin Noor-Muhiddin, maka, dalam waktu dekat, Kalsel akan segera memiliki pemimpin definitif.
Baca juga: Pleno Rekapitulasi PSU Pilkada Kalsel Rampung, Sahbirin-Muhidin Unggul
Sekedar diketahui, Kalsel selama beberapa bulan ini dipimpin seorang Pejabat (Pj) Gubernur karena hasil Pilkada Kalsel dua kali bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama, setengah bulan ini sudah pelantikan gubernur dan wakil gubernur," ujar Sarmudji kepada wartawan usai penetapan.
Ditetapkannya paslon terpilih, maka, KPU Kalsel kata Sarmudji tinggal menunggu DPRD Kalsel untuk menggelar paripurna karena berkas acara penerapan telah diserahkan ke dewan.
"Berita acara dan surat keputusan telah kami sampaikan ke DPRD Kalsel untuk diparipurnakan," jelasnya.
Baca juga: Sengketa Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK Tolak Gugatan Denny Indrayana-Difriadi
Dalam acara penetapan, paslon lainnya, Denny Indrayana-Difriadi Darjat tampak tak hadir.
Sarmudji mengaku telah mengundang keduanya, tapi hadir tidaknya mereka bukan kewajiban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.