Setelah itu, sambung Oesman, pelaku A langsung merebut posisi duduk korban.
Korban yang merasa keselamatannya terancam langsung membuka pintu mobil dan melarikan diri.
Setelah itu, korban meminta tolong warga dan melapor ke Polsek Telukjambe Timur, yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), dengan bantuan warga, pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP.
"Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan, disebabkan mobil hasil pencurian tersebut terperosok masuk ke dalam jalan yang berlubang di area pemakaman," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Telukjambe Timur.
"Keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : I Kadek Wira Aditya)/TribunJabar.id
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Suami Istri Jadi Begal di Karawang, Ternyata Sang Istri yang Menyarankan Curi Mobil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.