JEMBER, KOMPAS.com – Anggota Komisi D DPRD Jember Nur Hasan menyebut pemulasaraan jenazah bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia saat menjalani isoman di rumah berbayar.
Bahkan, nilainya berkisar antara Rp 2,8 juta hingga Rp 4 juta.
“Fakta di lapangan, pemulasaraan itu berbayar, RS tidak bisa menggratiskan karena tidak ada acuannya,” kata Nur Hasan, kepada Kompas.com via telepon, Kamis (29/7/2021).
Menurut dia, jumlah biaya itu bervariasi, mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 4 juta.
Baca juga: Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jember Banyak yang Mundur, Ini Alasannya...
Pasien suspek maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di rumah maupun di Puskesmas, pemulasaraannya harus dilakukan di rumah sakit.
“Di rumah sakit ini berbayar, apalagi rumah sakit swasta tidak bisa menggratiskan,” ucap dia.
Hal itu berbeda dengan pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, pemulasaraan bagi mereka tidak perlu membayar.
Politisi PKS ini menilai, seharusnya pemerintah hadir pada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sebab, warga yang meninggal itu sudah dilanda kesedihan dan beban psikologi yang cukup berat. Apalagi, ditambah dengan biaya pemulasaran yang mahal.
Dia meminta agar Pemerintah Kabupaten Jember hadir untuk membantu masyarakat. Yakni dengan menggratiskan pemulasaran bagi mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.