Sementara Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan Pandeglang, Ramadani menambahkan, aturan tersebut sudah diterapkan sejak minggu lalu, mereka yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin tidak bisa mengambil bansos.
"Kita mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 tahun 2021, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (PKM) tidak mau divaksinasi itu ada konsekuensinya, bansosnya bisa dicabut atau ditunda," kata Ramadani dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).
Dia mengatakan, aturan ini diterapkan untuk mempercepat sasaran vaksinasi di Kabupaten Pandeglang, salah satu acaranya adalah mewajibkan penerima bansos untuk divaksin minimal dosis pertama.
Nantinya, mereka yang divaksin bisa menunjukan sertifikatnya ketika hendak mengambil bansos.
Sementara untuk yang tidak bisa divaksinasi, bisa membawa keterangan medis dari puskesmas atau penyelenggara vaksinasi.
"Masyarakat jangan takut, kan nanti di-screening dulu, jika tidak memenuhi syarat, misalnya ada komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, bisa minta surat keterangan tidak bisa divaksinasi, bisa bawa itu, hak bansos akan tetap kita berikan," kata dia.