Salin Artikel

Pemkab Pandeglang Wajibkan Penerima Bansos untuk Vaksinasi, Minimal Dosis Pertama

PANDEGLANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerapkan aturan wajib vaksinasi untuk penerima bantuan sosial.

Ada pun sertifikat vaksin kemudian dijadikan syarat untuk mengambil bansos.

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, sertifikat vaksin dijadikan syarat pengambilan bansos sebagai upaya mempercepat pencapaian target vaksinasi.

"Pemerintah memberikan bantuan sosial, tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Tanto melalui pesan tertulis resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Tanto mengatakan dengan adanya bukti vaksinasi yang ditunjukkan saat mengambil bansos, membuktikan masyarakat telah mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh pemerintah.

Semakin banyak masyarakat yang divaksinasi, kata dia, maka pandemi Covid-19 akan semakin cepat berakhir.

"Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir, hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran kecamatan hingga ke tingkat desa," kata dia.


Minimal vaksin dosis pertama

Sementara Asisten Daerah (Asda) I Bagian Pemerintahan Pandeglang, Ramadani menambahkan, aturan tersebut sudah diterapkan sejak minggu lalu, mereka yang tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin tidak bisa mengambil bansos.

"Kita mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 tahun 2021, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (PKM) tidak mau divaksinasi itu ada konsekuensinya, bansosnya bisa dicabut atau ditunda," kata Ramadani dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).

Dia mengatakan, aturan ini diterapkan untuk mempercepat sasaran vaksinasi di Kabupaten Pandeglang, salah satu acaranya adalah mewajibkan penerima bansos untuk divaksin minimal dosis pertama.

Nantinya, mereka yang divaksin bisa menunjukan sertifikatnya ketika hendak mengambil bansos.

Sementara untuk yang tidak bisa divaksinasi, bisa membawa keterangan medis dari puskesmas atau penyelenggara vaksinasi.

"Masyarakat jangan takut, kan nanti di-screening dulu, jika tidak memenuhi syarat, misalnya ada komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, bisa minta surat keterangan tidak bisa divaksinasi, bisa bawa itu, hak bansos akan tetap kita berikan," kata dia.


Permudah vaksinasi

Untuk memudahkan masyarakat mendapat akses vaksinasi, Ramadani mengatakan, Pemkab Pandeglang sudah menggelar vaksinasi hingga ke pelosok kecamatan.

Vaksinasi juga dilakukan melalui kerjasama dengan TNI/Polri.

Selain itu, vaksinasi juga bisa dilakukan secara kolektif dikoordinasikan oleh RT/RW setempat.

Syaratnya, dalam satu kampung minimal ada 50 warga yang bersedia divaksinasi, kata dia, maka petugas medis akan melayani vaksinasi langsung di kampung tersebut.

"Saat ini masyarakat bisa dengan mudah mengakses sentra vaksin. Paling dekat bisa di puskesmas, atau datang ke sentra vaksin massal seperti di Polres, Kodim atau Yonif 320," kata dia.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang pada, terdapat 982.497 warga Pandeglang yang menjadi sasaran vaksinasi.

Dari jumlah tersebut baru 8 persen yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/161931978/pemkab-pandeglang-wajibkan-penerima-bansos-untuk-vaksinasi-minimal-dosis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke