Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

Kompas.com - 28/07/2021, 13:50 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti didakwa melakukan korupsi pengadaan masker medis KN95 tahun anggaran tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021), jaksa penuntut umum mendakwa Lia dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten

Perbuatan terdakwa Lia bersama kedua terdakwa lainnya, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Senilai Rp 1,68 M di Dinkes Banten

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Banten.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

"Memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM (Right Asia Medika) mendapat Rp 200 juta, dan memperkaya saksi Agus Suryadinata sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM sebesar Rp 1,6 miliar," kata JPU dari Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan, Rabu.

Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen juga disebut memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja pengadaan masker KN95 yang berjumlah 15.000 buah.

Lia mengubah atau melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.

 

Terdakwa juga memberikan persetujuan harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti pendukung kewajaran harga.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja atau surat perjanjian kepada PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker medis.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan kebenaran ketersediaan barang dan kewajaran harga dari PT BMM selaku distributor dari PT RAM," ucap Subadri dihadapan ketua majelis hakim Selamet.

Hal itu membuat terjadi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 3 miliar yang merupakan harga yang telah direkayasa, di mana harga sebenarnya senilai Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.

Proyek pengadaan masker diambil dari anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Ketiganya yakni Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Kemudian dari pihak swasta, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai orang yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com