Salin Artikel

Pejabat Dinkes Banten Didakwa Korupsi Masker Rp 1,6 M, Mark Up Harga Jadi Rp 220.000 Per Buah

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021), jaksa penuntut umum mendakwa Lia dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa Lia bersama kedua terdakwa lainnya, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,6 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Provinsi Banten.

"Memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu saksi Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM (Right Asia Medika) mendapat Rp 200 juta, dan memperkaya saksi Agus Suryadinata sebagai pihak yang menggunakan perusahaan PT RAM sebesar Rp 1,6 miliar," kata JPU dari Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan, Rabu.

Terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen juga disebut memanipulasi data harga satuan dalam penyusunan rencana anggaran belanja pengadaan masker KN95 yang berjumlah 15.000 buah.

Lia mengubah atau melakukan mark up harga satuan masker dari Rp 70.000 menjadi Rp 220.000 per buah.


Terdakwa juga memberikan persetujuan harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti pendukung kewajaran harga.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja atau surat perjanjian kepada PT RAM sebagai penyedia jasa pengadaan masker.

Padahal, PT RAM tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia masker medis.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring pelaksanaan pekerjaan untuk memastikan kebenaran ketersediaan barang dan kewajaran harga dari PT BMM selaku distributor dari PT RAM," ucap Subadri dihadapan ketua majelis hakim Selamet.

Hal itu membuat terjadi pembayaran pekerjaan sebesar Rp 3 miliar yang merupakan harga yang telah direkayasa, di mana harga sebenarnya senilai Rp 1,3 miliar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.

Proyek pengadaan masker diambil dari anggaran dana bantuan tidak terduga (BTT) tahap II Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp 3,3 miliar.

Ketiganya yakni Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti.

Kemudian dari pihak swasta, Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata sebagai orang yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/135043278/pejabat-dinkes-banten-didakwa-korupsi-masker-rp-16-m-mark-up-harga-jadi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke