SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker medis.
Proyek pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2020 itu senilai Rp 3,3 miliar.
Ketiga tersangka yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker.
Kemudian tersangka LS yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Baca juga: Ada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Ini Kata Gubernur Banten
"Penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing tersangka AS, WF (pihak swasta) dan LS (PPK) dalam pengadaan masker KN95," ujar Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/5/2021).
Alasan penahanan tiga tersangka, yakni para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Ketiganya ditahan di Rutan Pandeglang," kata Asep.
Baca juga: 4 Anak dan Seorang Ibu Tersambar Petir di Aceh, Begini Kronologinya
Menurut Asep, penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara mendalam dan komprehensif terhadap saksi dan alat bukti.
Penyidik juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti.
"Penyidik menyimpulkan bahwa dalam kegiatan pengadaan masker medis terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,680 miliar dari nilai proyek atau kegiatan Rp 3,3 miliar," kata Asep.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.