SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan Provinsi Banten resmi diberhentikan dari jabatan mereka oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pemberhentian dilakukan setelah adanya permintaan pengunduran diri pasca-terungkapnya kasus dugaan korupsi masker medis.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya 20 Pejabat Dinkes Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri
"Sudah (diberhentikan), SKnya (Surat Keputusan) sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur tertanggal kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten, Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Soal 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Ternyata Ada yang Ikut-ikutan karena Solidaritas
Saat ini, BKD sedang mempersiapkan proses penempatan 20 pejabat yang diberhentikan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemprov Banten.
"Ini lagi dipersiapkan proses penempatannya ke OPD yang membutuhkan, sebagai staf," ujar Komarudin.
Dikatakan Komarudin, saat ini BKD sudah membuka penerimaan calon penjabat administrasi dan pengawas di lingkungan Dinkes Banten.
Pengumuman penerimaan sudah diunggah melalui website bkd.bantenprov.go.id.
Dalam surat pengumuman dengan nomor: 800/2167-BKD/2021 ada 20 jabatan yang dibutuhkan dari Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian di Dinkes Banten.
"Sekarang lagi proses pendaftaran, dibuka dari kemarin. Yang daftar juga sudah ada sekitar 30 orang," kata Komarudin.
Proses seleksi akan dipercepat guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan agar pelayanan kepada masyarakt kembali normal.
Sebelumnya, 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajukan pengunduran diri dari jabatan mereka.