“Kementrian sudah tidak memberikan dana itu untuk nakes, dibebankan kepada pemerintah daerah,” terang dia.
Dana Rp 52 miliar itu, kata Wiwik, diputuskan setelah APBD Jember disahkan.
Dana itu diperuntukkan bagi nakes non ASN yang mencapai 160 orang. Kemudian, nakes ASN sebanyak 240 orang.
Jumlah itu ditetapkan berdasarkan usulan puskesmas dan rumah sakit sesuai kententuan Permenkes terkait nakes yang menangani Covid-19.
Baca juga: Hendak Menikah, Pemuda di Lombok Kaget Mantan Pacar Datang Minta Dinikahi, Begini Akhirnya
“Namun soal pembagiannya, kami serahkan pada RS atau puskesmas,” tambah dia.
Karena setiap bulan, nakes yang menangani Covid-19 berbeda-beda.
Wiwik menilai, pembagian insentif itu diterapkan secara proporsional, tidak hanya nama yang tercantum di usulan saja.
“Karena yang langsung maupun tidak, mereka menangani pasien Covid,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.