JEMBER, KOMPAS.com - Dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember mencapai total Rp 52 miliar.
Dana tersebut akan dibayarkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja melayani pasien Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk segera mencairkannya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Wiwik Supartiwi menuturkan, sudah ada peraturan dari Menteri Kesehatan terkait pemberian insentif tersebut.
Yakni bisa mendahului anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
Baca juga: Viral, Pemuda di Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Istri Pertama: Saya Bisa Apa, Namanya Takdir
“Karena ada insentif nakes yang belum terbayarkan mulai tahun 2020 sampai Juni 2021,” kata dia, rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, Selasa (27/7/2021).
Menurut dia, utang insentif bagi nakes yang seharusnya dibayar pada tahun 2020 sebanyak RP 22 miliar.
Namun, hingga melewati tahun 2020, insentif tersebut belum bisa diterima para nakes.
Dia menegaskan sudah ada kebijakan terkiat pembayaran insentif nakes itu.
Yakni dibebankan pada kabupaten atau kota masing-masing.
"Apabila tidak dibayarkan, saat itu ancamannya setiap kabupaten atau kota kalau tidak segera merealisasi, maka pimpinan daerah akan dicopot,” papar dia.
Sebab, hak para nakes yang sudah melayani pasien Covid-19 belum tersampaikan. Selain itu, sudah ada regulasi supaya segera mencairkan insentif nakes tersebut.
“Kementrian sudah tidak memberikan dana itu untuk nakes, dibebankan kepada pemerintah daerah,” terang dia.
Dana Rp 52 miliar itu, kata Wiwik, diputuskan setelah APBD Jember disahkan.
Dana itu diperuntukkan bagi nakes non ASN yang mencapai 160 orang. Kemudian, nakes ASN sebanyak 240 orang.
Jumlah itu ditetapkan berdasarkan usulan puskesmas dan rumah sakit sesuai kententuan Permenkes terkait nakes yang menangani Covid-19.
Baca juga: Hendak Menikah, Pemuda di Lombok Kaget Mantan Pacar Datang Minta Dinikahi, Begini Akhirnya
“Namun soal pembagiannya, kami serahkan pada RS atau puskesmas,” tambah dia.
Karena setiap bulan, nakes yang menangani Covid-19 berbeda-beda.
Wiwik menilai, pembagian insentif itu diterapkan secara proporsional, tidak hanya nama yang tercantum di usulan saja.
“Karena yang langsung maupun tidak, mereka menangani pasien Covid,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.