Salin Artikel

Insentif Tenaga Kesehatan Jember Capai Rp 52 Miliar, Kepala Daerah yang Tak Bayar Terancam Dicopot

JEMBER, KOMPAS.com - Dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember mencapai total Rp 52 miliar.

Dana tersebut akan dibayarkan bagi tenaga kesehatan yang bekerja melayani pasien Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk segera mencairkannya.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember Wiwik Supartiwi menuturkan, sudah ada peraturan dari Menteri Kesehatan terkait pemberian insentif tersebut.

Yakni bisa mendahului anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).

“Karena ada insentif nakes yang belum terbayarkan mulai tahun 2020 sampai Juni 2021,” kata dia, rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, utang insentif bagi nakes yang seharusnya dibayar pada tahun 2020 sebanyak RP 22 miliar.

Namun, hingga melewati tahun 2020, insentif tersebut belum bisa diterima para nakes.

Dia menegaskan sudah ada kebijakan terkiat pembayaran insentif nakes itu.

Yakni dibebankan pada kabupaten atau kota masing-masing.

"Apabila tidak dibayarkan, saat itu ancamannya setiap kabupaten atau kota kalau tidak segera merealisasi, maka pimpinan daerah akan dicopot,” papar dia.

Sebab, hak para nakes yang sudah melayani pasien Covid-19 belum tersampaikan. Selain itu, sudah ada regulasi supaya segera mencairkan insentif nakes tersebut.


“Kementrian sudah tidak memberikan dana itu untuk nakes, dibebankan kepada pemerintah daerah,” terang dia.

Dana Rp 52 miliar itu, kata Wiwik, diputuskan setelah APBD Jember disahkan.

Dana itu diperuntukkan bagi nakes non ASN yang mencapai 160 orang. Kemudian, nakes ASN sebanyak 240 orang.

Jumlah itu ditetapkan berdasarkan usulan puskesmas dan rumah sakit sesuai kententuan Permenkes terkait nakes yang menangani Covid-19.

“Namun soal pembagiannya, kami serahkan pada RS atau puskesmas,” tambah dia.

Karena setiap bulan, nakes yang menangani Covid-19 berbeda-beda.

Wiwik menilai, pembagian insentif itu diterapkan secara proporsional, tidak hanya nama yang tercantum di usulan saja.

“Karena yang langsung maupun tidak, mereka menangani pasien Covid,” ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/093745078/insentif-tenaga-kesehatan-jember-capai-rp-52-miliar-kepala-daerah-yang-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke