Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...

Kompas.com - 27/07/2021, 17:13 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Temuguruh Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan, di PN Banyuwangi pada Senin (26/07/2021).

Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000.

Baca juga: IDI Banyuwangi Buka Konsultasi Online untuk Warga yang Isoman, Berikut Syarat dan Ketentuannya...

Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu mengatakan, tidak ada yang salah dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, kemungkinan saat sidang hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

Dalam Perda tersebut, denda maksimal memang sebesar Rp 50 Ribu.

"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan Rp 50 ribu denda paling banyak," katanya ditemui di PN Banyuwangi, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

IlustrasiShutterstock/Melimey Ilustrasi
Pada hari yang sama, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di PN Banyuwangi.

Politisi dari Partai PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000

Ia menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya saat masih penerapan PPKM Level 4 di Banyuwangi.

Khamozaru menjelaskan, alasan nilai denda yang berbeda dimungkinkan karena hakim merujuk peraturan yang berbeda.

Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi

Pada sidang Syamsul, hakim merujuk Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Dalam Pergub ini denda maksimal disebutkan sebanyak Rp 500.000.

Khamozaru mengatakan, seharusnya nominal atau nilai denda tak bisa jadi tolak ukur efek jera.

Menurutnya, efek jera bersifat subyektif karena hukuman sosial ternyata bisa memberikan efek jera yang lebih.

"Ketika ada hukuman sosial masyarakat, ia jadi malu. Jadi tidak dari nilai atau value-nya," katanya.

Menurutnya, ketika pemimpin terbukti bersalah maka itu sudah bisa disebut sebagai hukum sosial. Bahwa ia bukan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Itu sudah jadi penghukuman sosial ia tak bisa jadi teladan masyarakat. Ini efek jeranya, bukan value atau denda," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com