Salin Artikel

Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...

Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat.

Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000.

Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu mengatakan, tidak ada yang salah dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, kemungkinan saat sidang hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

Dalam Perda tersebut, denda maksimal memang sebesar Rp 50 Ribu.

"Barangkali hakimnya mengacu pada Perda karena di sana kan dikatakan Rp 50 ribu denda paling banyak," katanya ditemui di PN Banyuwangi, Selasa (27/7/2021).

Politisi dari Partai PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000

Ia menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya saat masih penerapan PPKM Level 4 di Banyuwangi.

Khamozaru menjelaskan, alasan nilai denda yang berbeda dimungkinkan karena hakim merujuk peraturan yang berbeda.

Pada sidang Syamsul, hakim merujuk Pergub Jatim nomer 53 tahun 2020 tentang penerapan Prokes di masa pandemi Covid-19.

Dalam Pergub ini denda maksimal disebutkan sebanyak Rp 500.000.

Khamozaru mengatakan, seharusnya nominal atau nilai denda tak bisa jadi tolak ukur efek jera.

Menurutnya, efek jera bersifat subyektif karena hukuman sosial ternyata bisa memberikan efek jera yang lebih.

"Ketika ada hukuman sosial masyarakat, ia jadi malu. Jadi tidak dari nilai atau value-nya," katanya.

Menurutnya, ketika pemimpin terbukti bersalah maka itu sudah bisa disebut sebagai hukum sosial. Bahwa ia bukan teladan yang baik bagi masyarakat.

"Itu sudah jadi penghukuman sosial ia tak bisa jadi teladan masyarakat. Ini efek jeranya, bukan value atau denda," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/171342978/kades-yang-gelar-hajatan-didenda-rp-48000-pn-banyuwangi-efek-jera-bukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke