Adapun ketentuan berdasarkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.
Bagi para pelaku usaha:
a. pedagang pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dapat tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, sedangkan pedagang pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
b. bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri seperti agent, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, counter handphone, show room penjualan kendaraan, outlet, cucian kendaraan, toko bangunan, bengkel kecil dan usaha sejenisnya jam operasional sampai dengal pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Semarang Turun, tapi Angka Kematian Masih Tinggi
c. bagi PKL, warung makan, lapak jajanan dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum di ruang terbuka jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen serta dapat makan di tempat paling lama 20 menit.
d. bagi rumah makan, restoran dan kafe jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dan waktu makan di tempat paling lama 20 menit.
e. bagi pusat perbelanjaan, department store, hypermarket dan mall atau sejenisnya, ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online, dengan pegawai paling banyak 3 orang setiap toko, serta akses menuju restoran, apotek, supermarket, swalayan dan toko sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
f. bagi supermarket, swalayan, minimarket, ataupun toko kelontong dan sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pekerja sudah divaksin dan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan sistem layanan delivery/take away.
g. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Baca juga: Kades di Banyumas Pamer Penanganan Covid-19 ke Ganjar: Pak Gubernur ke Sini Saya Ajari Caranya
h. bagi tempat hiburan, tempat olahraga dan tempat wisata, serta tempat kegiatan seni dan budaya ditutup sementara.
i. bagi sektor usaha konstruksi, dapat melaksanakan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
j. dan bagi transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang paling banyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.