Salin Artikel

PPKM Level 4 Kota Semarang, Kapasitas Pengunjung Tempat Makan Maksimal 30 Persen

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan atau mal masih belum diperbolehkan dibuka, meskipun ada kemungkinan diizinkan beroperasi jika kasus Covid-19 menurun pada pekan depan.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) memperbolehkan kegiatan usaha tempat makan di buka sampai pukul 20.00 WIB.

Namun, kapasitas pengunjung hanya sebanyak 30 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Walau kegiatan usaha tempat makan diberikan kelonggaran, tetapi pedagang tetap diminta untuk mengutamakan layanan pesan antar.

"Jadi boleh buka sampai jam 8 malam, dan pengunjungnya yang mau makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen tapi harus diutamakan untuk take away atau delivery order," kata Hendi dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Hendi mengatakan, adanya kemungkinan mengizinkan mal untuk kembali beroperasi, dengan catatan tidak adanya peningkatan penderita Covid-19 dalam sepekan ke depan.

"Untuk mal masih harus tutup, tapi clue daripada Pak Menko Marinves dalam beberapa kali rapat, kemungkinan daerah - daerah akan diperboleh untuk membuka mal seminggu kemudian, atau setelah tanggal 2 Agustus, asal catatannya penderita Covid-nya tidak meningkat," tuturnya.

Di sisi lain, penyekatan di sejumlah ruas jalan di Kota Semarang juga diputuskan kembali dibuka.

Setidaknya, dari 44 ruas jalan yang sebelumnya ditutup, ada 16 ruas jalan kembali dibuka mulai hari Senin (26/7/2021).

Sementara, jalan protokol menuju kawasan Simpang Lima hanya akan dibuka pada pukul. 06.00 - 20.00 WIB.

"Kita sudah koordinasi dengan Pak Kapolrestabes, kemudian Pak Kasatlantas, dan teman - teman Dishub. Dari total 44 ruas yang ditutup ada 16 ruas yang mulai dibuka, termasuk 1 titik jalur menuju Simpang Lima setiap pagi jam 6 boleh dibuka, kemudian jam 8 malam harus ditutup kembali," ungkapnya.

Sedangkan untuk aturan lainnya, pemberlakuannya masih sama dengan aturan sebelumnya.


Adapun ketentuan berdasarkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam rangka pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Bagi para pelaku usaha:

a. pedagang pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok dapat tetap beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat, sedangkan pedagang pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

b. bagi pelaku usaha yang menggunakan lahan sendiri seperti agent, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, counter handphone, show room penjualan kendaraan, outlet, cucian kendaraan, toko bangunan, bengkel kecil dan usaha sejenisnya jam operasional sampai dengal pukul 20.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

c. bagi PKL, warung makan, lapak jajanan dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum di ruang terbuka jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen serta dapat makan di tempat paling lama 20 menit.

d. bagi rumah makan, restoran dan kafe jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung paling banyak 30 persen dan waktu makan di tempat paling lama 20 menit.

e. bagi pusat perbelanjaan, department store, hypermarket dan mall atau sejenisnya, ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online, dengan pegawai paling banyak 3 orang setiap toko, serta akses menuju restoran, apotek, supermarket, swalayan dan toko sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.

f. bagi supermarket, swalayan, minimarket, ataupun toko kelontong dan sejenisnya yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pekerja sudah divaksin dan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen serta mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan sistem layanan delivery/take away.

g. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

h. bagi tempat hiburan, tempat olahraga dan tempat wisata, serta tempat kegiatan seni dan budaya ditutup sementara.

i. bagi sektor usaha konstruksi, dapat melaksanakan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. dan bagi transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas penumpang paling banyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/181732978/ppkm-level-4-kota-semarang-kapasitas-pengunjung-tempat-makan-maksimal-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke