Sedangkan SPBU, pedagang kaki lima, kios, bengkel, salon, usaha laundry, dan usaha kecil lainnya diberi kelonggaran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.
“Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini market buka sampai pukul 21.00 WIT,” katanya.
Baca juga: KM Tidar Tujuan Ambon Kandas di Pelabuhan Namlea, Maluku
Dalam perpanjangan PPKM Mikro level 3 ini, Pemkot Ambon juga memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi para pegawai sebesar 50 persen. Sedangkan untuk perbankan tidak dibatasi untuk bekerja dari rumah.
“Untuk kegiatan belajar mengajar dan sejenisnya tetap dilakukan secara online,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.