AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 terhitung mulai Senin (26/7/2021) hingga dua pekan ke depan.
Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Ambon ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021.
“Terhitung mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita kembali perpanjang PPKM mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy via Zoom, Senin.
Sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada para pelaku usaha selama perpanjangan PPKM salah satunya yakni perpanjangan waktu operasional.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Khusus untuk restoran, kafe, rumah makan, dan tempat usaha sejenisnya waktu operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT.
Selain itu pengunjung diizinkan makan di tempat dengan ketentuan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
“Pengunjung boleh makan di tempat baik kafe, rumah makan dan restoran namun dibatasi waktunya hanya 30 menit,” kata Richard.
Sementara, operasional pasar tradisional dan toko penjual sembako yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, kini diperpanjang hingga 20.00 WIT.
Sedangkan SPBU, pedagang kaki lima, kios, bengkel, salon, usaha laundry, dan usaha kecil lainnya diberi kelonggaran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.
“Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini market buka sampai pukul 21.00 WIT,” katanya.
Baca juga: KM Tidar Tujuan Ambon Kandas di Pelabuhan Namlea, Maluku
Dalam perpanjangan PPKM Mikro level 3 ini, Pemkot Ambon juga memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi para pegawai sebesar 50 persen. Sedangkan untuk perbankan tidak dibatasi untuk bekerja dari rumah.
“Untuk kegiatan belajar mengajar dan sejenisnya tetap dilakukan secara online,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.