Salin Artikel

PPKM Level 3 Diperpanjang di Ambon, Kafe dan Rumah Makan Diizinkan Buka hingga Malam

Perpanjangan PPKM Mikro di Kota Ambon ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2021.

“Terhitung mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita kembali perpanjang PPKM mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi para pelaku usaha,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy via Zoom, Senin.

Sejumlah kelonggaran yang diberikan kepada para pelaku usaha selama perpanjangan PPKM salah satunya yakni perpanjangan waktu operasional.

Khusus untuk restoran, kafe, rumah makan, dan tempat usaha sejenisnya waktu operasionalnya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT.

Selain itu pengunjung diizinkan makan di tempat dengan ketentuan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

“Pengunjung boleh makan di tempat baik kafe, rumah makan dan restoran namun dibatasi waktunya hanya 30 menit,” kata Richard.

Sementara, operasional pasar tradisional dan toko penjual sembako yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT, kini diperpanjang hingga 20.00 WIT.


Sedangkan SPBU, pedagang kaki lima, kios, bengkel, salon, usaha laundry, dan usaha kecil lainnya diberi kelonggaran untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Sedangkan untuk pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan mini market buka sampai pukul 21.00 WIT,” katanya.

Dalam perpanjangan PPKM Mikro level 3 ini, Pemkot Ambon juga memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home bagi para pegawai sebesar 50 persen. Sedangkan untuk perbankan tidak dibatasi untuk bekerja dari rumah.

“Untuk kegiatan belajar mengajar dan sejenisnya tetap dilakukan secara online,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/26/174307878/ppkm-level-3-diperpanjang-di-ambon-kafe-dan-rumah-makan-diizinkan-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke