Ditangkap
Sabtu (24/7/2021) lalu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti percakapan di Facebook, bukti transfer, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.
HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.