SURABAYA, KOMPAS.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur berinisial HK.
Dia diduga melakukan penipuan jual beli tabung oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan pasien Covid-19.
Baca juga: Di Gresik, Ada Posko Pemantauan Warga Isoman, Sediakan Isi Ulang Tabung Oksigen hingga Sembako
Dilaporkan pasien Covid-19
HK dilaporkan seorang pasien Covid-19 yang saat itu sedang membutuhkan tabung oksigen karena gejala sesak napas yang dialaminya.
Mulanya, pasien tersebut mencari tabung oksigen di media sosial Facebook.
Korban lalu terhubung dengan akun Facebook HK dengan nama Meriang Hati.
Akun tersebut menjual tabung oksigen seharga Rp 7.500.000.
"Karena korban sangat membutuhkan, lalu terjadi transaksi, dan korban langsung mentransfer ke rekening HK senilai Rp 7,5 juta," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian dikonfirmasi, Senin (27/7/2021)
Baca juga: Khofifah Resmikan Pengisian Oksigen Gratis di Malang, Begini Caranya
Setelah uang pembayaran ditransfer, HK tak segera mengirim barang yang dibeli korban.
Korban menunggu lama hingga akhirnya pelaku tidak bisa dihubungi.
"Korban melapor ke kami dan tim langsung bergerak menyelidiki," jelasnya.
Sabtu (24/7/2021) lalu, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti percakapan di Facebook, bukti transfer, sisa uang Rp 2,5 juta hingga sebuah handphone untuk transaksi.
HK kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI NO.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.