BALI, KOMPAS.com - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk menekan kasus Covid-19 di berbagai wilayah, salah satunya Bali.
PPKM level 4 ini berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Bali, Rumah Makan Boleh Dine In Maksimal 30 Menit
Koster sebut berat bagi masyarakat
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa PPKM Level 4 sangat memberatkan masyarakat.
"Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Koster menyebutkan, kebijakan untuk menerapkan PPKM Level 4 di Bali merupakan pilihan yang sangat berat dan sulit.
Baca juga: Unggah Seruan Demo Copot Jokowi, Mahasiswa di Ambon Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka
Meski dalam kondisi sulit dan berat, Koster mengaku kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keselamatan jiwa masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diambil.
"Harus diputuskan dan diberlakukan (PPKM Level 4) agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui kluster keluarga dan perkantoran," kata dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Bali Tinggi, Warga yang Flu Diminta Melapor ke Fasilitas Kesehatan Terdekat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.