YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, tetapi hanya untuk pekerja dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) level 4.
Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya Kabupaten Gunungkidul yang menerapkan PPKM level 3 sehingga kemungkinan tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, sudah mendapat pertanyaan dari beberapa anggota terkait rencana pemerintah tersebut.
"Tadi pagi saya ditelepon beberapa pekerja menanyakan rencana pemerintah memberikan subsidi gaji itu. Mereka sudah berharap untuk mendapatkan subsidi itu, karena kondisi saat ini memang cukup berat," kata Budiyono saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Para Pekerja di Medan Akan Dapat Subsidi Gaji, Segini Besarannya
Budiyono menjelaskan, dari 2.000 pekerja anggota SPSI, masih banyak yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten Gunungkidul adalah Rp 1,7 juta.
"Bahkan masih banyak yang di bawah UMK, seperti sektor pertokoan kecil, dan jasa lainnya," ucap Budiyono.
Untuk itu, Budiyono berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan itu agar semua pekerja bisa mendapatkan subisdi gaji.
Apalagi Gunungkidul yang sebagian pekerjanya di sektor pariwisata.
"Kami berharap pemerintah pusat bisa memberikan subsidi kepada pekerja di Gunungkidul. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan di level 4," ucap Budiyono.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Ditemukan di Gunungkidul, Dinkes Minta Warga Disiplin Prokes 5M
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk pekerja yang wilayah kerjanya berada di daerah PPKM level 4.